Obat generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai dengan nama generiknya, contohnya parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan
kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol (bukan nama
merek, seperti : panadol, pamol, sanmol, dll.).
Obat ini adalah obat yang
ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal daya beli obat.
Oleh karena pemasaran obat generik ini tidak memerlukan biaya promosi (iklan, seminar,perlombaaan-perlombaan,dll.)
, maka harga obat dapat ditekan sehingga produsen (pabrik obat) tetap punya
keuntungan, begitu pula konsumen mampu membeli dengan harga terjangkau.
Pada
awal kebijakan ini diluncurkan (awal 1990-an) pemerintah mencanangkan
penggunaan Obat Generik (OG), artinya pabrik pembuat obat tidak boleh
mencantumkan logo pabrik, namun tetap harus mencantumkan nama pabriknya.
Seiring berjalannya waktu, desakan datang dari produsen obat, menginginkan
adanya logo pada obat buatannya. Maka, muncullah Obat Generik Berlogo (OGB).
Pemerintah merasa perlu meluruskan permintaan industri ini asal harga OGB tetap
dikontrol oleh pemerintah (khususnya depkes). Oleh karena itu, sekarang dapat
kita jumpai parasetamol produk generik dengan logo yang berbeda-beda, contohnya
: Kimia Farma, Iandofarma, Sanbe Farma, Sunthi Sepuri, dll.

Sumber
:
Puspitasari,
Ika. 2006. Cerdas Mengenali Penyakit dan Obat. Yogyakarta : Penerbit B-First.
Hal.4
0 comments:
Post a Comment