Pages

Friday, March 22, 2013

Obat Generik


Obat generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai dengan nama generiknya, contohnya parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol (bukan nama merek, seperti : panadol, pamol, sanmol, dll.).
Obat ini adalah obat yang ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal daya beli obat. Oleh karena pemasaran obat generik ini tidak memerlukan biaya promosi (iklan, seminar,perlombaaan-perlombaan,dll.) , maka harga obat dapat ditekan sehingga produsen (pabrik obat) tetap punya keuntungan, begitu pula konsumen mampu membeli dengan harga terjangkau.
Pada awal kebijakan ini diluncurkan (awal 1990-an) pemerintah mencanangkan penggunaan Obat Generik (OG), artinya pabrik pembuat obat tidak boleh mencantumkan logo pabrik, namun tetap harus mencantumkan nama pabriknya. Seiring berjalannya waktu, desakan datang dari produsen obat, menginginkan adanya logo pada obat buatannya. Maka, muncullah Obat Generik Berlogo (OGB). Pemerintah merasa perlu meluruskan permintaan industri ini asal harga OGB tetap dikontrol oleh pemerintah (khususnya depkes). Oleh karena itu, sekarang dapat kita jumpai parasetamol produk generik dengan logo yang berbeda-beda, contohnya : Kimia Farma, Iandofarma, Sanbe Farma, Sunthi Sepuri, dll. 
OGB mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan “Generik” dibagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukkan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat dan  keamanan sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Sumber :
Puspitasari, Ika. 2006. Cerdas Mengenali Penyakit dan Obat. Yogyakarta : Penerbit B-First. Hal.4

0 comments:

Post a Comment