AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Peraturan pemerintah tentang AMDAL
secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana
para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum
memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan
tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Apa guna AMDAL?
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga
dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi
Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu
direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
0 comments:
Post a Comment